Pedoman Pengisian JJM pada Aplikasi Dapodik Versi 2016 - foldersoal.com
Thursday 20 November 2014
Edit
Pembelajaran SD KTSP
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total (32 Jam)
Guru Kelas mengajar 25 Jam :
- PKn (2 jam)
- Bahasa Indonesia (5 jam)
- Matematika (5 jam)
- Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
- Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
- Muatan Lokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam wajib tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standar kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
- Guru Kelas menambahkan 2 Jam
- Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
- Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel
Pembelajaran SD K13
Kelas rendah (30-34 jam)
Kelas Tinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn : 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
Pembagian Jam Mengajar
Guru Agama : 4 Jam
PJOK : 4 Jam
Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)
2. Pembelajaran SMP
a. Pembelajaran SMP KTSP
Jam Wajib (32 Jam)
- Agama : 2 Jam
- PKn : 2 Jam
- Bahasa Indonesia : 4 jam
- Bahasa Inggris : 4 Jam
- Matematika : 4 jam
- IPA Terpadu : 4 Jam
- IPS Terpadu : 4 Jam
- Seni Budaya : 2 Jam
- PJOK : 2 Jam
- Keterampilan: 2 Jam
- Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
TIK : 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
Jam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal
Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel
Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan, kecuali untuk mata pelajaran tertentu.
Pembelajaran SMP K13
Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
- Pendidikan Agama : 3 Jam
- PKn : 3 jam
- Bahasa Indonesis : 6 Jam
- Matematika : 5 Jam
- IPA : 5 Jam
- IPS : 4 jam
- Bahasa inggris : 4 Jam
- Seni Budaya : 3 jam
- PJOK : 3 Jam
- Prakarya : 2 jam
Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)
Khusus Muatan Lokal
Diisi sebagai Jam Tambahan
Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan
3. Pembelajaran SMA
Pembelajaran SMA KTSP
Berikut adalah panduan rambu-rambu pengisian pembelajaran pada aplikasi dapodik SMA KTSP sesuai dengan Standar Kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Serta validasi pembelajaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Duru dan tenaga Kependidikan (GTK).
Pembelajaran SMA K13
Berikut adalah panduan rambu-rambu pengisian pembelajaran pada aplikasi dapodik SMA K13 sesuai dengan Standar Kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Berikut adalah panduan rambu-rambu pengisian pembelajaran pada aplikasi dapodik SMA K13 sesuai dengan Standar Kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH. Serta validasi pembelajaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Duru dan tenaga Kependidikan (GTK). Serta validasi pembelajaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Duru dan tenaga Kependidikan (GTK).
Daftar Download Pendukung Aplikasi Dapodik Versi 2016
Berbagai Sumber