SG-PPG Resmi Ditiadakan, Berikut Surat Resmi Tentang Sertifikasi Guru 2016 - foldersoal.com


Selamat siang Bapak Ibu Guru diseluruh Indonesia, akhirnya Kemdikbud mengeluarkan surat resmi tentang penyelenggaraan Sertifikasi Guru 2016, Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan sertifikasi akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. berikut idi surat resmi pertanggal 19 April 2016.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga profesional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti progra sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan sertifikasi akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, agar melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data yang dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
Demikian info resmi resmi tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2016, semoga bermanfaat, sekian terimakasih.

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel