Inilah Syarat Pengajuan Nuptk Terbaru 2016 - foldersoal.com

Kami sampaikan selentingan info, anda yang belum memiliki NUPTK dan/atau belum disertifikasi, kami sampaikan beberapa informasi awal sambil menunggu informasi akhir dari Dirjen GTK Kemdikbud tentang Penerbitan/Penonaktifan NUPTK dan Pelaksanaan SERGUR Tahun 2016.
NUPTK baru akan diterbitkan untuk guru yang belum memiliki NUPTK berdasarkan data dari dapodik
Syaratnya pengajuan NUPTK baru :

1. Guru/pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
2. Guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru bukan PNS
3. S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
4. Aktif dalam dapodik
5. Aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
6. Mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
  1. Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dan Dinas
  2. Guru Bukan PNS (GBPNS):
  • Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
  • Sekolah Swasta: SK Yayasan
7. Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2 tahun sampai 1 Januari 2016

Sertifikasi Guru 2016 melalaui PPGJ berbasis data dari Dapodik (Dapodikdas, Dapodikmen, dan Dapodik PAUD&Dikmas) dan direncanakan mengikuti jadwal berikut.
  • Updating data melalui Dapodik: Desember 2015 - Februari 2016
  • Penyiapan database mirror : Desember 2015 - Februari 2015
  • Verifikasi data melalui AP2SG: Februari - April 2016
  • Pelaksanaan Sertifikasi Guru: Mei 2016
Mekanisme Penerbitan/Penonaktifan NUPTK dan Syarat dan ketentuan SERGUR 2016 disampaikan menyusul.
Sekali lagi WAIT AND SEE
Hal tersebut diatas BELUM MUTLAK, mari kita tunggu SOP yang tertuang dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kami sampaikan hal tersebut diatas, agar andai nanti segala ketentuan diatas terjadi, maka dapat kita persiapkan data pendukungnya sejak awal (sejak saat ini).

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel