Juknis O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017
Tuesday 25 October 2016
Edit
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis (Juknis) O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017. Download file format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak lainnya di SD dan MI (Madrasah Ibtidaiyah).
Juknis O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017 |
Juknis O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017 ini semoga bisa menjawab pencarian anda di internet terkait informasi tentang kapan O2SN 2017 dilaksanakan, juknis O2SN 2017, O2SN SD/MI 2017, juknis O2SN Sekolah Dasar 2017, jadwal O2SN 2017, cabang olahraga O2SN 2017, panduan O2SN SD tahun 2017, juknis O2SN SD MI 2017 dan lain-lain.
Petunjuk Teknis (Juknis) O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017
Berikut ini kutipan dari isi Petunjuk Teknis (Juknis) O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017:
Tujuan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Yang maha Esa, serta berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang berdemokrasi, serta bertanggungjawab. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan di Sekolah Dasar, Direktorat Pembinaan SD sejak tahun anggaran 1997/1998 telah melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga SD berdasarkan pada pembinaan gugus sekolah yaitu SD inti sebagai pusat kegiatan pembinaan. Juknis ini disusun sebagai panduan pelaksanaan O2SN tahun 2017 terutama di daerah dalam rangka seleksi ditingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Tingkat Sekolah Dasar (O2SN–X SD) Tahun 2017, yang diselenggarakan di Kota Medan, Sumatera Utara.
LATAR BELAKANG
Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bagian dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau qolbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang dapat membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan watak bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu membangun seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas, salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang dilaksanakan setiap tahunnya. Sebagai tolok ukur keberhasilan pembinaan dan pengembangan olahraga di SD tersebut perlu diadakan kegiatan dalam bentuk pertandingan/perlombaan yang kompetitif sebagai upaya untuk menumbuhkan motivasi dan kecintaan terhadap olahraga sedini mungkin, kegiatan dimaksud adalah “Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar (O2SN–X SD Tahun 2017), yang diselenggarakan di Kota Medan, Sumatera Utara.
DASAR
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006, tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kesiswaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: SP DIPA:023.03.1.666.011/2017 tanggal 7 Desember Tahun 2016.
TUJUAN
- Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang olahraga.
- Membina dan mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional sejak usia sekolah.
- Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab.
- Mengembangkan budaya hidup sehat dan gemar olahraga.
- Menumbuhkembangkan nasionalisme dan cinta tanah air.
- Menjalin solidaritas dan persahabatan antar pelajar seluruh wilayah Indonesia.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup peserta O2SN-X SD 2017, adalah seluruh siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan atau yang sederajat yang tergabung dalam gugus sekolah dasar.
TEMA
Tema dalam O2SN 2017 adalah membangun olahraga sejak usia dini.
PELAKSANAAN
WAKTU DAN TEMPAT
Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar (O2SN–X SD Tahun 2017) diselenggarakan pada: Tanggal : 3 s.d. 9 September 2017. Tempat Kegiatan : Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
KEPANITIAN
- Penyelenggaraan O2SN-X SD 2017 merupakan tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, untuk itu Direktur menetapkan panitia penyelenggara O2SN-X SD 2017.
- Penyelenggaraan pertandingan/perlombaan cabang olahraga menjadi tugas dan tanggung jawab kewenangan induk organisasi cabang olahraga atas surat dari Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
CABANG OLAHRAGA O2SN-X SD TAHUN 2017
Cabang olahraga yang dilombakan/dipertandingkan meliputi 6 (enam) cabang olahraga yaitu:
- Atletik (Kids’ Athletics); Nomor : a. Lari Sprint 60 m, b. Frog Jump (Loncat Katak), c. Turbo Throwing (Lempar Lembing Anak) d. Formula 1 (Lari, Rintangan, Slalom).
- Senam; Nomor: a. Senam Artistik Putra 1) Artistik Putra-Lantai 2) Artistik Putra-Kuda Pelana 3) Artistik Putra-Meja Lompat 4) Artistik Putra-Semua Alat b. Senam Ritmik Putri; 1) Ritmik Putri-Free Hand 2) Ritmik Putri-Gada 3) Ritmik Putri-Pita 4) Ritmik Putri-Semua Alat.
- Renang; Nomor : a. 50 m gaya bebas putri b. 50 m gaya punggung putri c. 50 m gaya dada putri d. 50 m gaya kupu-kupu putri e. 100 m gaya bebas putri f. 100 m gaya dada putri g. 50 m gaya bebas putra h. 50 m gaya punggung putra i. 50 m gaya dada putra j. 50 m gaya kupu-kupu putra k. 100 m gaya bebas putra l. 100 m gaya dada putra.
- Bulutangkis; Nomor : a. Tunggal Putra b. Tunggal Putri.
- Pencak Silat; Nomor : a. Kategori Tunggal Putra b. Kategori Tunggal Putri.
- Karate; Kelas : a. Kata Perorangan Putra b. Kata Perorangan Putri c. Kumite Perorangan Putra : Kelas -32 kg dan + 32 kg d. Kumite perorangan Putri : Kelas -28 kg dan + 28 kg.
PESERTA
Jumlah peserta sebanyak 12 orang setiap provinsi.
a. Persyaratan Peserta
Peserta O2SN-X SD 2017 yang dikirim wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI).
- Peserta O2SN-X SD 2017 adalah siswa SD/MI dan atau yang sederajat.
- Siswa yang pada tahun pelajaran 2017/2018 masih duduk di SD/MI dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2005 atau sesudahnya, dibuktikan dengan raport asli dan akte kelahiran asli atau surat keterangan lahir asli beserta fotokopinya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di SD/MI dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2005, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti O2SN-X SD 2017. Begitu pula apabila siswa yang bersangkutan lahir setelah tanggal 1 Januari 2005 namun telah tamat dari sekolah dasar dan atau yang sederajat, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat pula mengikuti O2SN-X SD 2017.
- Pelaksanaan seleksi di daerah SISWA KELAS VI tahun pelajaran 2016/2017 TIDAK DIIKUTSERTAKAN.
- Juara/terbaik hasil seleksi tingkat provinsi sesuai dengan cabang olahraga yang diikuti, dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan.
- Belum pernah menjadi juara 1, 2, dan 3 O2SN SD tahun sebelumnya.
- Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pertandingan/perlombaan tingkat internasional.
- Memenuhi persyaratan peserta sebagaimana diatur pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.
- Apabila peserta yang dikirim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir 1-8 di atas, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti O2SN-X SD 2017.
b. Kelengkapan yang wajib dibawa peserta
- Raport asli dan fotokopi rapor yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
- Akte kelahiran asli atau surat kenal lahir dan fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
- Hasil seleksi dan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan.
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar masih duduk di bangku sekolah dasar.
- Surat keterangan sehat dari Dokter.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (lempat) lembar.
- Apabila kelengkapan pada butir a), b), c), d), dan e) tidak terpenuhi maka tidak dapat disusulkan dan peserta yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi dan tidak dapat diganti oleh peserta lain.
OFISIAL
Ofisial adalah ketua kontingen yang merangkap sebagai Tim Aju, sejumlah 1 (satu) orang setiap provinsi.
a. Persyaratan Ofisial:
- Berasal dari Bidang yang menangani atau membina Olahraga SD.
- Membawa Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan.
- Surat keterangan sehat dari Dokter.
- Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
b. Tugas Ofisial:
- Menyerahkan berkas persyaratan peserta untuk diserahkan ke tim keabsahan.
- Bertanggungjawab penuh mendampingi peserta pada saat pemeriksaan keabsahan administrasi dan fisik.
- Mendampingi tim provinsi masing-masing dalam mengikuti seluruh pertandingan/perlombaan berlangsung.
- Menjaga peserta, pelatih dan suporter agar berlaku fair play dan sopan selama kejuaraan berlangsung.
- Mengikuti penjelasan umum dan penjelasan teknis.
- Membawa seluruh kelengkapan administrasi peserta.
- Bertanggungjawab penuh mendampingi peserta pada saat pemeriksaan keabsahan administrasi dan fisik.
- Mendampingi tim provinsi masing-masing dalam mengikuti seluruh pertandingan/perlombaan berlangsung.
- Menjaga peserta, pelatih dan suporter agar berlaku fair play dan sopan selama kejuaraan berlangsung.
PELATIH
Pelatih peserta sebanyak 6 (enam) orang setiap provinsi
a. Persyaratan Pelatih:
- Pelatih adalah guru penjasorkes/pelatih olahraga SD dan atau pelatih siswa yang bersangkutan.
- Membawa surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar guru Penjasorkes/Pelatih olahraga dari sekolah/klub SD yang bersangkutan.
- Membawa surat keterangan sehat dari Dokter.
- Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Bertanggungjawab terhadap peserta.
- Mengikuti penjelasan umum dan penjelasan teknis.
- Mendampingi peserta dalam mengikuti seluruh pertandingan/perlombaan berlangsung.
- Menjaga fair play dan berlaku sopan selama kejuaraan berlangsung.
Peserta, Ofisial, dan Pelatih yang mengikuti O2SN-X SD 2017 olahraga harus mengisi biodata dengan jelas sesuai dengan format terlampir dan diserahkan pada saat registrasi.
PENDAFTARAN PESERTA
Setiap siswa yang akan mengikuti O2SN-X SD tahun 2017 agar melaksanakan pendaftaran.
- Setiap provinsi wajib mengirimkan peserta sejumlah 6 (enam) cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan.
- Daftar nama peserta berdasarkan SK Kepala Dinas Provinsi sudah diterima Panitia Pusat, ke alamat :
Panitia Pusat
OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL X Tahun 2017 (O2SN-X) SD
Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Gedung E Kemdikbud Lantai 17
Jln. Jenderal Sudirman, Senayan, JAKARTA 10270
Telepon (021) 5725638, 5725641, Fax. 5725637, 5725644 e-mail : seksibakatprestasi.ditpsd@kemdikbud.go.id
KEABSAHAN PESERTA
- Penyerahan data peserta kepada tim keabsahan untuk pemeriksaan administrasi harus diserahkan oleh Tim Aju resmi.
- Terhadap setiap peserta akan dilakukan pemeriksaan keabsahan peserta meliputi administrasi dan fisik oleh panitia keabsahan peserta sebelum pelaksanaan O2SN-X SD 2017.
- Apabila terjadi keragu-raguan dalam hal pemeriksaan administrasi akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim dokter keabsahan.
- Tim dokter keabsahan akan mengeluarkan rekomendasi bagi peserta yang bersangkutan, apakah peserta tersebut sah atau tidak sah untuk mengikuti O2SN-X SD 2017.
- Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter selain dokter keabsahan dinyatakan tidak sah dan tidak diterima.
- Hasil pemeriksaan tim keabsahan administrasi dan tim dokter keabsahan akan diputuskan oleh panitia keabsahan.
- Keputusan panitia keabsahan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
SANKSI
- Bagi peserta cabang olahraga, apabila tidak lolos pemeriksaan keabsahan dan/atau tidak mengikuti keabsahan akan didiskualifikasi keikutsertaannya.
- Bagi pelatih yang atletnya didiskualifikasi maka pelatih dan atlet bersangkutan tidak diikutsertakan pada penyelenggaraan O2SN tahun berikutnya sampai ada pemberitahuan dari panitia Pusat.
- Pelatih dan ofisial yang melakukan tindakan di luar batas kepatutan dan/atau melakukan protes tanpa didasari oleh data yang valid, maka yang bersangkutan tidak diikutsertakan pada penyelenggaraan O2SN tahun berikutnya sampai ada pemberitahuan dari panitia Pusat.
- Bagi pelatih, ofisial dan suporter yang mendukung suatu provinsi dan melanggar ketentuan fairplay sehingga mengganggu pertandingan/perlombaan serta menimbulkan keributan maka perolehan medali (emas, perak, perunggu) pada kontingen provinsi yang bersangkutan tidak dihitungdalam penentuan juara umum O2SN-X SD 2017.
PENJELASAN UMUM
Sebelum pelaksanaan O2SN-X SD 2017 akan diadakan penjelasan umum oleh panitia kepada pelatih dan ofisial sehari sebelum pertandingan/perlombaan.
PENJELASAN TEKNIS
- Sebelum pelaksanaan O2SN-X SD 2017 akan diselenggarakan penjelasan teknis dari masing-masing cabang olahraga yang wajib dihadiri oleh seluruh pelatih dan ofisial, sehari sebelum pertandingan/perlombaan.
- Pertemuan teknis tidak membahas keabsahan peserta O2SN-X SD 2017 dan tidak ada lagi perubahan nama peserta.
- Pertemuan teknis hanya akan membahas teknis pelaksanaan O2SN-X SD 2017.
JUARA DAN HADIAH
- JUARA NOMOR CABANG OLAHRAGA; Peserta yang mendapat juara dari nomor cabang: Kids’ Athletics, Senam, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat dan Karate akan memperoleh hadiah berupa:
- JUARA FAIR PLAY; Atlet setiap cabang olahraga akan mendapatkan penilaian fair play dan penghargaan berupa piala fair play. Penilaian terhadap atlet tersebut dengan mempertimbangkan pula penilaian terhadap perilaku pelatih, ofisial dan suporter pada setiap cabang olahraga.
- JUARA UMUM; Penetapan juara umum ditentukan berdasarkan perolehan medali emas, perak, perunggu terbanyak. Untuk juara umum akan memperoleh piala dan piagam Juara umum.
PEMBIAYAAN
- Tingkat Daerah; Biaya seleksi O2SN-X SD 2017 ditanggung oleh masing-masing daerah melalui dana APBD.
- Tingkat Nasional; Biaya penyelenggaraan O2SN-X SD 2017 ditanggung Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melalui dana APBN pada DIPA Direktorat tahun anggaran 2016.
KETENTUAN LAIN
- Semua hasil penjurian yang sudah diserahkan menjadi dokumen Panitia penyelenggara.
- Hasil juara para pemenang yang telah didokumentasikan dalam bentuk cetak dan maupun audio visual menjadi dokumen Panitia penyelenggara.
- Panitia penyelenggara dapat menggandakan karya-karya hasil lomba untuk keperluan pembinaan sekolah atau peserta didik.
CONTACT PERSON
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN-X SD) Tahun 2017
- Gusmayadi Muharmansyah, SE, M.Ed. : 08129726904
- Drs. Setiawan Witaradya, MA : 08128501979
- Keri Darwindo, S.Pd., MA : 081284296666
Download Petunjuk Teknis (Juknis) O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:
Juknis O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017
Download File:
Juknis O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Lihat juga:
Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017.pdf