Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
Friday, 14 October 2016
Edit
Berikut ini adalah berkas Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII. Download file format PDF.
Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 |
Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII:
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penetapan spesifikasi buku teks pelajaran dan untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar perlu dibuat harga eceran tertinggi;
b. bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 092/P/2018 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPESIFIKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII.
KESATU :
a. Menetapkan Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b. Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan zona sebagai berikut:
NO ZONA WILAYAH/PROVINSI
KEDUA : Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasi teknis buku sebagai berikut:
a. bahan kertas yang digunakan untuk sampul menggunakan AC. 210 g/m2;
b. bahan kertas yang digunakan untuk isi menggunakan HVS 65 g/m2 dengan brightness 60%-75%. c. jilid menggunakan teknis perfect binding;
d. finishing kulit menggunakan varnish glossy;
e. warna cetak isi 4 (empat) warna (4/4); dan
f. warna cetak sampul 4 (empat) warna (4/0).
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 093/P/2018
TENTANG
SPESIFIKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penetapan spesifikasi buku teks pelajaran dan untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar perlu dibuat harga eceran tertinggi;
b. bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 092/P/2018 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPESIFIKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII.
KESATU :
a. Menetapkan Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b. Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan zona sebagai berikut:
NO ZONA WILAYAH/PROVINSI
- I Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten.
- II Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung (kecuali (i) Pesisir Barat), dan SumateraSelatan.
- III Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat (kecuali (i) Kepulauan Mentawai dan (ii) Solok Selatan), Riau (kecuali (i) Bengkalis, (ii) Kepulauan Meranti, (iii) , Sumatera Utara (kecuali (i) Nias, (ii) Nias Selatan, (iii) Nias Utara, (iv) Nias Barat), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara (kecuali (i) Kepulauan Sangihe, dan (ii) Kepulauan Talaud), Sulawesi Tengah (kecuali (i) Banggai Kepulauan, (ii) Tojo Uno-Uno, (iii) Sigi, dan (iv) Banggai Laut), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Kecuali (i) Konawe, (ii) Bombana, dan (iii) Konawe Kepulauan), dan Gorontalo.
- IV Nanggroe Aceh Darussalam (kecuali (i) Aceh Besar dan (ii) Aceh Singkil), Kepulauan Riau (kecuali (i) Karimun, (ii) Kepulauan Anambas, dan (iii) Natuna), Nusa Tenggara Timur (kecuali (i) Sumba Barat, (ii) Sumba Timur, (iii) Timor Tengah Selatan, (iv) Belu, (v) Alor, (vi) Lembata, (vii) Ende, (viii) Manggarai, (ix) Rote Ndao, (x) Manggarai Barat, (xi) Sumba Tengah, (xii) Sumba Barat Daya, (xiii) Nagekeo, (xiv) Manggarai Timur, (xv) Sabu Raijua, dan (xvi) Malaka), Kalimantan Barat (kecuali (i) Kapuas Hulu, (ii) Sanggau), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (kecuali (i) Mahakam Hulu, (ii) Berau), Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (kecuali (i) Nunukan, (ii) Malinau.
- V Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
KEDUA : Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasi teknis buku sebagai berikut:
a. bahan kertas yang digunakan untuk sampul menggunakan AC. 210 g/m2;
b. bahan kertas yang digunakan untuk isi menggunakan HVS 65 g/m2 dengan brightness 60%-75%. c. jilid menggunakan teknis perfect binding;
d. finishing kulit menggunakan varnish glossy;
e. warna cetak isi 4 (empat) warna (4/4); dan
f. warna cetak sampul 4 (empat) warna (4/0).
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
Download File:
Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013.pdf
Lampiran Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013.pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII. Semoga bisa bermanfaat.