Panduan Penilaian Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017
Monday 24 October 2016
Edit
Berikut ini adalah berkas Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017. Download buku panduan ini dalam format file PDF.
Panduan Penilaian Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017 |
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks keterangan dari buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017:
Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2015-2016 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja samadengan Bada nPenelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), menyusun Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yag meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan.
Daftar Isi
1. Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan Penyusunan Panduan
C. Ruang Lingkup
D. Sasaran Pengguna Panduan
E. Landasan Hukum
2. Konsep Penilaian
A. Pengertian
B. Pendekatan Penilaian
C. Prinsip Penilaian
D. Penilaian dalam Kurikulum 2013
1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
2. Model KKM
3. Remedial dan Pengayaan
3. Penilaian oleh Pendidik
A. Penilaian Sikap
1. Pengertian Penilaian Sikap
2. Teknik Penilaian
3. Perencanaan Penilaian
4. Pelaksanaan Penilaian
5. Pengolahan Hasil Penilaian
6. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
B. Penilaian Pengetahuan
1. Pengertian Penilaian Pengetahuan
2. Teknik Penilaian
3. Perancangan Penilaian
4. Pelaksanaan Penilaian
5. Pengolahan Hasil Penilaian
6. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
C. Penilaian Keterampilan
1. Pengertian Penilaian Keterampilan
2. Teknik Penilaian
3. Perencanaan Penilaian
4. Pelaksanaan Penilaian
5. Pengolahan Hasil Penilaian Keterampilan
6. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
4. Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
A. Pengertian
B. Lingkup
C. Bentuk Penilaian
D. Instrumen
E. Kriteria Kenaikan Kelas, dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
F. Perencanaan Penilaian
G. Pelaksanaan Penilaian
H. Pengolahan, Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Daftar Pustaka
Lampiran
Daftar Lampiran
- Program Tahunan
- Program Semester
- Alokasi Waktu
- Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
- Model Rapor Satu KKM
- Model Rapor Multi KKM
- Model Rapor SKS Satu KKM
- Model Rapor SKS Multi KKM
Latar Belakang
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan, mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik: merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keteram pilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.
Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan denganketerampilan berpikir tingkat rendahhingga tinggi.
Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Tujuan Penyusunan Panduan
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut.
- Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
- Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian.
- Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai ketuntasan belajar minimal.
- Melaksanakan supervisi penilaian.
Ruang Lingkup
Panduan penilaian ini mencakup: konsep penilaian; penilaian oleh pendidik yang meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan; dan penilaian oleh satuan pendidikan.
Sasaran Pengguna Panduan
Panduan ini diperuntukkan terutama bagi:
- pendidik SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor;
- kepala sekolah dan pengawas untuk merancang program supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah;
- pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.
Landasan Hukum
- Undang•undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Pengertian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak•banyaknya dengan berbagai upaya, tapi kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.
Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar peserta didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik.
Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus menentukan kriteria untuk memutuskan seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum.
Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik juga mulai dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian diri. Di bawah ini diuraikan secara singkat berbagai pendekatan penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013.
Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk mem• berikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai, berarti pendidik tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for learning pendidik dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performan dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).
Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaianbelajar yang maksimal.
Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Prinsip Penilaian
Penilaian harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip-prinsip penilaian yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan.
Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
1. Sahih
Agar penilaian sahih (valid) harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedomanpenilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai? Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-angkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman•teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.
Penilaian Dalam Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan.
1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara Kepala Sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik Peserta Didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata•rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD,nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor semester•semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (nilai UKG); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
Download Panduan Penilaian Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penilaian Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
Panduan Penilaian Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017
Download File:
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Kurilum 2013 SMP Revisi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.