Informasi Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi SMK Melalui LSP-P1
Wednesday, 14 June 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Informasi Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi SMK Melalui LSP-P1 dalam surat edaran yang dipublish oleh Direktorat Pembinaan SMK Nomor 150/DS.6/TU/2016 Perihal Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi Melalui LSP-Pl. Dan informasi mengenai Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di Sekolah Menengah Kejuruan dalam surat Nomor 360/D5.6/TU/2017. Download berkas surat edaran format PDF jika anda memerlukannya. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Kepala Sekolah, Guru dan lain-lain di SMK.
Informasi Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi SMK Melalui LSP-P1
Berikut ini kutipan isi dari surat edaran tersebut:
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam waktu dekat, kami mohon perkenan Saudara untuk menginformasikan kepada Kepala SMK yang berada dalam pembinaan Saudara terkait beberapa hal sebagai berikut:
- SMK yang telah memiliki LSP-Pl agar melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi bagi siswa kelas XII sesuai dengan skema yang terdapat di LSP tersebut.
- Sekolah agar mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan UKK melalui Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagai bagian dari upaya penjaminan kualitas pendidikan melalui sertifikasi yang handal dan terpercaya.
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di Sekolah Menengah Kejuruan
Berikut ini kutipan dari isi surat:
Berdasarkan pendataaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sampai dengan saat ini terdapat 301 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) yang didirikan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas peran dan dukungan Dinas Pendidikan Propinsi dalam pengembangan LSP-Pl SMK.
Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK yang salah satunya dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi LSP terlisensi, maka dibutuhkan infrastruktur kelembagaan yang memadai dan memenuhi persyaratan. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menetapkan pembentukan 153 (seratus lima puluh tiga) Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) (surat keputusan terlampir). Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dan/atau tindak lanjut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pendataaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sampai dengan saat ini terdapat 301 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) yang didirikan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas peran dan dukungan Dinas Pendidikan Propinsi dalam pengembangan LSP-Pl SMK.
Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK yang salah satunya dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi LSP terlisensi, maka dibutuhkan infrastruktur kelembagaan yang memadai dan memenuhi persyaratan. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menetapkan pembentukan 153 (seratus lima puluh tiga) Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) (surat keputusan terlampir). Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dan/atau tindak lanjut adalah sebagai berikut:
- Setiap LSP-P2 wajib mempunyai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri di 5 s.d. 10 SMK aliansi/jejaring yang Jempunyai kompetensi keahlian yang sama.
- Adanya surat kesanggLpan dari kepala SMK aliansi/jejaring sebagai TUK Mandiri dari LSP-P2.
- TUK Mandiri SMK aliansi/jejaring wajib mempunyai asesor kompetensi minimal satu orang pada tiap kompetensi keahlian.
- LSP-P2 berkewajibanlmelakukan verifikasi terhadap calon TUK Mandiri di SMK aliansi/jejaring.
Selengkapnya mengenai surat beserta lampiran tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di silahkan lihat di bawah ini:
Download Berkas Informasi Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi SMK Melalui LSP-P1 dan Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di Sekolah Menengah Kejuruan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi SMK Melalui LSP-P1
Download File:
Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Melalui LSP-P1.PDF
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di Sekolah Menengah Kejuruan.PDF
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Administrasi Guru Mata Pelajaran Terbaru Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Pembinaan SMK - Kemdikbud