PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS Tahun 2019
Saturday, 9 September 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS. Download file format PDF.
Baca juga:
PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS |
Baca juga:
PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS:
Menimbang:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat:
b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
l. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108); dan
q. Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123),
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
l. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108); dan
q. Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 201 9.
Pasal II
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS.PDF
Download juga berkas-berkas Peraturan Pemerintah lainnya terkait dengan Peraturan Gaji Pokok PNS:
- PP Nomor 6 Tahun 1997.pdf
- PP Nomor 7 Tahun 1977.pdf
- PP Nomor 8 Tahun 2009.pdf
- PP Nomor 9 Tahun 2007.pdf
- PP Nomor 10 Tahun 2008.pdf
- PP Nomor 10 Tahun 2008 - Lampiran.pdf
- PP Nomor 11 Tahun 2011.pdf
- PP Nomor 11 Tahun 2003.pdf
- PP Nomor 13 Tahun 1980.pdf
- PP Nomor 15 Tahun 1985.pdf
- PP Nomor 15 Tahun 2019.PDF
- PP Nomor 15 Tahun 1993.pdf
- PP Nomor 15 Tahun 2012.pdf
- PP Nomor 22 Tahun 2013.pdf
- PP Nomor 25 Tahun 2010.pdf
- PP Nomor 25 Tahun 2010.pdf
- PP Nomor 26 Tahun 2001.pdf
- PP Nomor 30 Tahun 2015.pdf
- PP Nomor 34 Tahun 2014.pdf
- PP Nomor 51 Tahun 1992.pdf
- PP Nomor 66 Tahun 2005.pdf
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS. Semoga bisa bermanfaat.