Cek Verifikasi Data Guru
Sunday, 4 February 2018
Edit
Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server sentra DAPODIK secara online.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah mempunyai akta pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan pemberian sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi alasannya yaitu akan besar lengan berkuasa eksklusif pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum dapat mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga dapat eksklusif klik link ini untuk lebih cepat.
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan menggunakan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: bila tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman menyerupai di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga isu status, valid ataukah belum.
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul isu NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK dapat megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server sentra DAPODIK.
Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari isu terkait profesinya. Selain mencari isu di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau isu di website pendidikan.
Berbagai Sumber
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah mempunyai akta pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan pemberian sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi alasannya yaitu akan besar lengan berkuasa eksklusif pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum dapat mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga dapat eksklusif klik link ini untuk lebih cepat.
Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu |
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan menggunakan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: bila tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
Tampilan bila Bapak Ibu berhasil login |
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman menyerupai di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga isu status, valid ataukah belum.
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul isu NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK dapat megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server sentra DAPODIK.
Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari isu terkait profesinya. Selain mencari isu di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau isu di website pendidikan.