Program Sekolah Adiwiyata Sdn Cipamokolan

SDN CIPAMOKOLAN
SEKOLAH PEDULI LINGKUNGAN

 
Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan yang dicanangkan pada 21 Februari 2006, bertujuan meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan pemahaman wacana pengelolaan dan pemberian lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan melalui dunia pendidikan.

Alasan dasar diadakan Sekolah Adiwiyata ialah pembangunan berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama termasuk masyarakat dunia untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan, dan kehancuran akhir pembangunan yang tidak mempedulikan kelestarian lingkungan. Melalui sekolah ialah salah satu cara mewujudkan kesepakatan dengan berbagi kegiatan pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tanggung jawab dan kesepakatan sekolah disebut “Sekolah Adiwiyata”.

Sekolah Adiwiyata merupakan sarana yang sempurna dan ideal, untuk mewujudkan bertanggung jawab dalam upaya pemberian dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Sekolah merupakan daerah memperoleh segala ilmu pengetahuan dan banyak sekali norma, serta watak yang sanggup menjadi dasar insan menuju terciptanya kesejahteraan hidup dalam menuju harapan pembangunan berkelanjutan. Melalui tata kelola sekolah yang baik sanggup mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Bagaimana mewujudkan sekolah Adiwiyata?


Ada dua prinsip dasar dari kegiatan Sekolah Adiwiyata.

Pertama, partisipatif. Warga sekolah

terlibat dalam administrasi sekolah melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Kedua, berkelanjutan. Keseluruhan kegiatan harus dilakukan secara terus menerus secara komprehensif.

Berdasarkan kedua prinsip tersebut, maka ditetapkan empat komponen standar yang menjadi satu kesatuan dalam mencapai sekolah Adiwiyata.
  • Kebijakan berwawasan lingkungan dengan standar kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang memuat upaya PPLH dan alokasi planning kegiatan anggaran sekolah (RAKS) yang mendukung upaya PPLH tersebut.
  • Pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan dengan standar guru yang memiliki kompetensi dalam berbagi kegiatan pembelajaran lingkungan hidup dan siswa yang telah melaksanakan kegiatan pembelajaran wacana PPLH.
  • Kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dengan standar pelaksanaan kegiatan PPLH yang terpola bagi warga se­kolah dan menjalin kemitraan dalam upaya PPLH dengan banyak sekali pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).
  • Pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan dengan standar ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan dan peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah.

Dengan demikian, sekolah Adiwiyata bukanlah sekolah instan/dadakan, tetapi memerlukan proses.

Berbagai Sumber































Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel