Juknis Bantuan Rehabilitasi-Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Juknis Bantuan Rehabilitasi-Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018
Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018:

Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini.

Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan program bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018. Bantuan dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas. 

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kemendikbud tahun 2015-2019;
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tahun 2018.

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan lembaga/organisasi yang mengajukan Bantuan;
  2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas atau Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
  3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada penyelenggara yang mengajukan bantuan.
  4. Sebagai acuan bagi Lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan 

Program Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018

Pengertian
Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun Rehabilitasi/Renovasi Gedung.

Tujuan Penggunaan Bantuan
Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
  1. Mendukung peningkatan layanan PAUD yang berkualitas;
  2. Mendukung peningkatan mutu prasarana PAUD;
  3. Mengembalikan kelayakan fungsi prasarana PAUD.

Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan Rehabilitasi/ Renovasi untuk penyelenggaraan PAUD.

Waktu Pelaksanaan
  1. Penerimaan proposal Tahap I: Akhir Maret 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  2. Seleksi proposal Tahap I: Akhir April 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  3. Penetapan calon penerima bantuan Tahap I: Mei 2018 Tahap II: Agustus 2018
  4. Proses pencairan/penyaluran bantuan Tahap I: Mei 2018 Tahap II: Agustus 2018
  5. Pelaksanaan bantuan Tahap I: Juni – Agustus 2018 Tahap II: September – Oktober 2018
  6. Pelaporan dan Penyerahan BAST-BMN oleh penerima bantuan Tahap I: September 2018 Tahap II: November 2018

Tata Cara Penyaluran Dan Pelaporan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018

Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan Rehabilitasi/Renovasi Gedung untuk penyelenggaraan PAUD. Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.

Persyaratan Administrasi
  1. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
  2. Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas untuk penyelenggaraan program PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik daerah atau tanah desa;
  3. Melampirkan pakta integritas;
  4. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
  5. Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD;
  6. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi. 

Persyaratan Teknis
  1. Bangunan yang akan di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang aman bagi anak, (tidak terletak di dekat pembuangan sampah/limbah, dekat sungai/jurang/rel kereta api, dibawah SUTET, dll)
  2. Bangunan tidak menyatu dengan bangunan rumah pribadi;
  3. Menyertakan dokumentasi foto kerusakan bangunan PAUD pada satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;
  4. Menyampaikan usulan rencana anggaran biaya rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;
  5. Menyusun dan menyampaikan tim pelaksana bantuan rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan.

Kelengkapan Pengajuan Bantuan
  1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);
  2. Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);
  3. Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat (contoh format terlampir);
  4. Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
  6. Pakta Integritas (contoh format terlampir);
  7. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
  8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam permohonan rekomendasi);

Untuk berkas contoh format pada lampiran Juknis Bantuan Rehabilitasi-Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 ini anda bisa mendownloadnya dalam format .docx microsoft Word untuk memudahkan kegiatan edit untuk keperluan pengajuan bantuan (proposal).

Bentuk Bantuan
Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 diberikan kepada penerima bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang.

Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

Pengajuan Proposal Bantuan
  1. Satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal dibuat 3 rangkap: 1) Proposal asli disampaikan kepada Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD dan Dikmas terdekat. 2) Foto kopi 1 (satu) Proposal arsip disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (up. Kepala Bidang PAUDNI/ PNFI/ PAUD/yang membidangi PAUD) atau UPT PAUD dan Dikmas yang memberikan rekomendasi. 3) Foto kopi 1 (satu) Proposal untuk arsip di satuan PAUD yang mengusulkan Proposal.
  2. Alamat pengajuan proposal: Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502 
  3. Proposal yang masuk adalah menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD.

Mekanisme Seleksi
  1. Calon penerima dana bantuan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
  2. Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi;
  3. Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
  4. Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran

Lampiran-Lampiran:
  1. Judul Sampul Usulan
  2. Daftar Isi Usulan
  3. Surat Rekomendasi
  4. Surat Permohonan Bantuan
  5. Profil Lembaga
  6. Alasan Tujuan Hasil yang diharapkan
  7. SPTJM
  8. Pakta Integritas
  9. SK Tim Pembangunan
  10. Foto kopi Surat Kepemilikan Lahan
  11. Foto kopi ijin operasional/ surat ijin pendirian/ akta notaris lembaga
  12. Foto kopi Rekening Lembaga (aktif)
  13. Foto kopi NPWP lembaga/yayasan
  14. Foto Kerusakan Bangunan

    Download Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel