PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah  PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan
PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan

PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Kompetisi GSI (Gala Siswa Indonesia) SMP 2019:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO MOR 22 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:

a. bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemcrdekaan;

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pem berian Penghargaan / Tunjangan Kepada Perin tis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 130); 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN / KEMERDEKAAN.

Pasal l
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Ke bangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Indonesia Tahun 1992 Nomor 96); Negara Republik
b. Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Indonesia Tahun 1993 Nomor 27); Negara Republik
c. Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Indonesia Tahun 2001 Nomor 59); Negara Republik
d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); Negara Republik
e. Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64);
f. Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66);
g. Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24);
h. Nomor 32 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 38);
i. Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31); 
j. Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 39); 
k. Nomor 29 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 64);
1. Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 115); dan
m. Nomor 37 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 130), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.

(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Pasal II
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Kompetisi GSI (Gala Siswa Indonesia) SMP 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    PP Nomor 22 Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Kompetisi GSI (Gala Siswa Indonesia) SMP 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel