Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah
Thursday, 11 July 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah. SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah. Download file format PDF.
Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah |
Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah, perlu dijamin proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka menjamin proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) oleh pendidik;
c. bahwa dalam rangka penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan madrasah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
Mengingat:
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH.
KESATU: Menetapkan petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembalajaran Pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
KETIGA: Pendidik dapat mengembangkan RPP yang lebih inovatif dan kreatif sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan target masing-rnasing madrasah.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2018
LAMPI RAN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5164 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) PADA MADRASAH
A. Latar Belakang
Madrasah merupakan tempat kedua bagi peserta didik dalam mengikuti proses pendidikan, setelah tempat pertama mereka di rumah. Proses pendidikan di madrasah dilakukan melalui program intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam pelajaran madrasah walaupun materi yang dikerjakan terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya tugas individu, tugas kelompok, dan pekerjaan rumah yang berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya kepramukaan, palang merah remaja, festival seni, bazar, olahraga dan sebagainya.
Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu pembelajaran merupakan proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Pencapaian hasil pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan Kl-4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KO pada Kl-1 dan Kl-2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Untuk menjamin agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melakukan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.
C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi konsep RPP, pnnsip pengembangan RPP, sitematika RPP. komponen RPP, dan cara penysusunan RPP
D. Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi:
E. Landasan Hukum
A. Perencanaan
Perencanaan pembelajaran adalah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
1. Silabus,
2. Kompetensi Dasar,
3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
4. Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:
a. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
b. Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
c. Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
d. High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5. RPP mencakup: (a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (b) alokasi waktu; (c) Kl, KD, indikator pencapaian kompetensi; (d) materi pembelajaran; (e) kegiatan pembelajaran; (f) penilaian; dan (g) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
B. Prinsip Penyusunan RPP
C. Komponen RPP
Madrasah
Mata pelajaran/Tema
Kelas/Semester
Alokasi Waktu
I. Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
II. Kompetensi Dasar.
III. Indikator Pencapaian Kompetensi.
a. indikator diturunkan dari Komptensi Dasar (KD)
b. menggunakan kata kerta operasional
c. jumlah indikator tergantung pada kedalaman dan keluasan materi d. satu indikator satu kata kerja operasional
e. disusun secara prosedural dari LOTS (Low order thinking skils) sampai dengan HOTS (High order thinking skils)
IV. Materi Pembelajaran.
Materi pembelajaran, memuat informasi tentang pokok materi dan pokok sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan. lnformasi tersebut dalam RPP cukup ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber rujukan yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.
Kelengkapan materi pembelajaran dapat dirujuk pada buku teks pelajaran, buku panduan guru. dan sumber belajar lainnya, misalnya internet atau media lainnya, baik yang berupa muatan lokal, materi kekinian. konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
V. Metode Pembelajaran.
Metode pembelajaran memuat informasi tentang metode yang digunakan dalam pembelajaran sehingga terwujud suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat mewujudkan KD. Metode ini ditentukan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan KD, serta situasi dan kondisi yang mungkin terjadi saat siswa belajar.
VI. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar.
Komponen ini memuat informasi singkat jelas terkait media/alat media yang akan dipergunakan pada pembelajaran.
VII. Kegiatan Pembelajaran.
Komponen ini memuat pokok-pokok kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pembelajaran. Bila dipandang perlu oleh guru membutuhkan penjelasan dalam memudahkan dirinya melaksanakan pembelajaran, maka pokok-pokok kegiatan dimaksud dapat diberi penjelasan tambahan yang bersifat praktis. Namun demikian guru tidak diwajibkan memberikan penjelasan tambahan praktis pada setiap pokok kegiatan yang dirancang.
Kegiatan pembelajaran dapat disusun atas beberapa pertemuan sebagai berikut:
1. Pertemuan Pertama: ( ... JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran abad 21)
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: ( ... JP)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5164 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN PADA MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah, perlu dijamin proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka menjamin proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) oleh pendidik;
c. bahwa dalam rangka penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan madrasah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 ten tang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 20 13 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH.
KESATU: Menetapkan petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembalajaran Pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
KETIGA: Pendidik dapat mengembangkan RPP yang lebih inovatif dan kreatif sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan target masing-rnasing madrasah.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2018
LAMPI RAN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5164 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) PADA MADRASAH
BAB I PENDAHULUAN
Madrasah merupakan tempat kedua bagi peserta didik dalam mengikuti proses pendidikan, setelah tempat pertama mereka di rumah. Proses pendidikan di madrasah dilakukan melalui program intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam pelajaran madrasah walaupun materi yang dikerjakan terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya tugas individu, tugas kelompok, dan pekerjaan rumah yang berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya kepramukaan, palang merah remaja, festival seni, bazar, olahraga dan sebagainya.
Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu pembelajaran merupakan proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Pencapaian hasil pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan Kl-4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KO pada Kl-1 dan Kl-2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Untuk menjamin agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melakukan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.
C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi konsep RPP, pnnsip pengembangan RPP, sitematika RPP. komponen RPP, dan cara penysusunan RPP
D. Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi:
- Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP);
- Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah, wakil kepala madrasah dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran;
- Pengawas dalam melakukan pendampingan dan supervisi pembelajaran, dan
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan pembinaan pengelolaan pembelajaran.
E. Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saluan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
BAB II RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Perencanaan pembelajaran adalah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
1. Silabus,
2. Kompetensi Dasar,
3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
4. Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:
a. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
b. Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
c. Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
d. High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5. RPP mencakup: (a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (b) alokasi waktu; (c) Kl, KD, indikator pencapaian kompetensi; (d) materi pembelajaran; (e) kegiatan pembelajaran; (f) penilaian; dan (g) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
B. Prinsip Penyusunan RPP
- Setiap RPP harus secara utuh memuat Kompetensi Dasar sikap spiritual (KD dari KI-1 ), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari Kl-4);
- Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih;
- Penyusunan RPP sederhana, maksudnya adalah penyusunan RPP menghindari uraian atau paparan berlebihan yang justru mengaburkan gambaran realisasi pembelajaran yang akan dilaksanakan;
- Penyusunan RPP menjamin tumbuhnya kreativitas guru dan peserta didik, artinya penyusunan RPP cukup memuat pokok-pokok yang diperlukan dalam pembelajaran yang memungkinkan guru mengembangkan kreativitas dalam merangsang tumbuhnya kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. Sebaliknya penyusunan RPP bukan teks pembelajaran yang menjadikan guru terlalu terkungkung mengikuti langkah demi langkah yang menjenuhkan peserta didik melakukan pembelajaran;
- Penyusunan RPP memperhatikan perbedaan individu peserta didik atau keberagaman kondisi belajar setiap peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik;
- Penyusunan RPP berpusat pada peserta didik atau cenderung memuat pokok-pokok aktivitas peserta didik yang diharapkan dapat berjalan dalam pembelajaran. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar yang ada pada peserta didik dengan menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan;
- Berbasis konteks atau situasi dan lingkungan sekitar peserta didik. Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar;
- Berorientasi kekinian atau perkembangan kehidupan yang terbaru. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini;
- Mengembangkan kemandirian belajar peserta didik;
- Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran;
- RPP memuat rancangan pokok-pokok program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi atau perbaikan belajar;
- Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
- RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya (terutama pada MI dan IPA, IPS terpadu pada MTs, atau dapat dilakukan bila terdapat kompetensi lintas mata pelajaran yang dapat diwujudkan dalam bentuk pembelajaran terpadu antarmata pelajaran dalam satu tingkatan kelas, baik pada jenjang MI, MTs, ataupun MA);
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- Model RPP dapat berbentuk bagan, uraian, atau bentuk lain yang sederhana namun cukup menggambarkan skenario dan muatan pokok pembelajaran yang akan dijalankan peserta didik. Dalam hal ini yang menjadi prinsip atau kunci utama adalah kelengkapan komponennya atau telah memuat semua komponen yang diperlukan dalam penyusunan RPP dan bukan memuat semua jabaran uraian isi setiap komponennya;
- Guru diperbolehkan mengembangkan RPP, namun tidak diperbolehkan mengurangi keberadaan komponen yang sudah ditentukan;
- Model RPP bersifat praktis, artinya RPP hendaknya mudah dibaca dan mudah dipraktikan dalam pembelajaran;
C. Komponen RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Madrasah
Mata pelajaran/Tema
Kelas/Semester
Alokasi Waktu
I. Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
II. Kompetensi Dasar.
- KD pada KI-1
- KD pada KI-2
- KD pada KI-3
- KD pada KI-4
- Indikator KD pada KI-1 (Agama dan PPKn)
- Indikator KD pada KI-2 (Agama dan PPKn)
- Indikator KD pada KI-3
- Indikator KD pada KI-4
a. indikator diturunkan dari Komptensi Dasar (KD)
b. menggunakan kata kerta operasional
c. jumlah indikator tergantung pada kedalaman dan keluasan materi d. satu indikator satu kata kerja operasional
e. disusun secara prosedural dari LOTS (Low order thinking skils) sampai dengan HOTS (High order thinking skils)
IV. Materi Pembelajaran.
Materi pembelajaran, memuat informasi tentang pokok materi dan pokok sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan. lnformasi tersebut dalam RPP cukup ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber rujukan yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.
Kelengkapan materi pembelajaran dapat dirujuk pada buku teks pelajaran, buku panduan guru. dan sumber belajar lainnya, misalnya internet atau media lainnya, baik yang berupa muatan lokal, materi kekinian. konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
V. Metode Pembelajaran.
Metode pembelajaran memuat informasi tentang metode yang digunakan dalam pembelajaran sehingga terwujud suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat mewujudkan KD. Metode ini ditentukan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan KD, serta situasi dan kondisi yang mungkin terjadi saat siswa belajar.
VI. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar.
Komponen ini memuat informasi singkat jelas terkait media/alat media yang akan dipergunakan pada pembelajaran.
- Media/alat media pembelajaran adalah alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- Sumber belajar adalah segala sumber yang telah terbukti menyediakan informasi, data, fakta yang sesuai dengan KD dan dapat dipelajari guna menunjang terwujudnya KD dalam pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa buku , media cetak dan elektronik, alam sekitar. atau sumber belajar lain yang relevan;
VII. Kegiatan Pembelajaran.
Komponen ini memuat pokok-pokok kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pembelajaran. Bila dipandang perlu oleh guru membutuhkan penjelasan dalam memudahkan dirinya melaksanakan pembelajaran, maka pokok-pokok kegiatan dimaksud dapat diberi penjelasan tambahan yang bersifat praktis. Namun demikian guru tidak diwajibkan memberikan penjelasan tambahan praktis pada setiap pokok kegiatan yang dirancang.
Kegiatan pembelajaran dapat disusun atas beberapa pertemuan sebagai berikut:
1. Pertemuan Pertama: ( ... JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran abad 21)
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: ( ... JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
VIII. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Komponen ini memuat informasi terkait teknik, instrumen penilaian, dan strategi pembelajaran remedial dan pengayaan bila terjadi ketidak tuntasan peserta didik yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran. Berdasarkan uraian di alas, maka komponen ini terdiri atas;
1. Teknik penilaian
2. lnstrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
VIII. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Komponen ini memuat informasi terkait teknik, instrumen penilaian, dan strategi pembelajaran remedial dan pengayaan bila terjadi ketidak tuntasan peserta didik yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran. Berdasarkan uraian di alas, maka komponen ini terdiri atas;
1. Teknik penilaian
2. lnstrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
BAB III LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN RPP
- Menganalisis silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) penilaian pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar;
- Merumuskan tujuan pembelajaran;
- Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
- Menentukan materi/tema, sub materi/sub tema pembelajaran;
- Menentukan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema pembelajaran dan karakteristik peserta didik, serta lingkungan belajar;
- Menjabarkan kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan integrasi pembelajaran kompetensi abad 21;
- Menentukan media, alat, bahan dan sumber belajar; dan
- Menentukan jenis penilaian dan teknik penilaian yang dilengkapi dengan rubrik.
B. PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. MI : 35 menit
b. MTs : 40 menit
c. MA : 45 menit
d. MAK : 45 menit
2. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran meliputi tiga tahapan kegiatan pembelajaran, yaitu:
a. Kegiatan Pendahuluan
Tahap pendahuluan berupa aktivitas belajar yang dirancang oleh guru sekreatif mungkin sehingga terwujud persiapan yang mampu mengondisikan siswa siap melakukan aktivitas pembelajaran.
Aktivitas yang dimaksud memungkinkan terwujudnya hal-hal sebagai berikut:
1) Doa di awal belajar;
2) Terkondisikan suasana belajar yang menyenangkan;
3) Terwujudnya persepsi peserta didik yang mengaitkan antara kompetensi yang sudah dipelajari/dikembangkan sebelumnya dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan;
4) Terwujudnya persepsi peserta didik terhadap kompetensi yang akan dicapai dan kemungkinan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari;
5) Terwujudnya persepsi peserta didik terhadap garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan; dan
6) Terserapnya informasi oleh peserta didik terkait lingkup dan teknik penilaian yang akan dilewati.
b. Kegiatan Inti
1) Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, kritis, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
2) Kegiatan inti menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan karakteristik peserta didik, serta situasi dan kondisi lingkungan belajar. Guru sekreatif mungkin memfasilitasi kegiatan inti ini sehingga peserta didik dapat melakukan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/ mencoba, menalar/ mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
3) Dalam setiap kegiatan, guru memperhatikan perkembangan sikap peserta didik pada kompetensi dasar dari KI-1 dan KI-2 antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP.
c. Kegiatan Penutup
Kegiatan penutup adalah kegiatan akhir pembelajaran yang dengan kreasi guru agar terwujud situasi menyenangkan dan tumbuhnya motivasi kritis, kreatif, inovatif peserta didik sehingga dalam rombongan belajar itu terwujud hal-hal berikut:
1) Terwujudnya (1) rangkuman/simpulan pelajaran oleh peserta didik; (2) refleksi oleh peserta didik terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan (3) umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; dan
2) Kegiatan guru pada tahap ini juga melakukan hal-hal berikut: (1) melakukan penilaian; (2) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan (3) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
BAB IV PENUTUP
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi guru agar mampu menyusun RPP yang simple namun realistis atau yang dapat dijalankan di lapangan dengan kreatif dalam menunjang keberhasilan proses pembelajaran. Hindari penyusunan RPP yang terlalu detail atau rinci menjelaskan setiap aspeknya sehingga berujung pada kekakuan guru dalam menghidupkan suasana belajar serta habisnya waktu guru untuk memperhatikan proses lainnya, antara lain penyiapan bahan, sumber belajar dalam pengembangan pembelajaran.
Pedoman ini menghendaki agar penyusunan RPP dapat menunjang keberhasilan pengelolaan pembelajaran, namun tidak sampai menjadi beban administrasi guru yang berlebihan. Hal terpenting setelah penyusunan RPP adalah guru fokus pada penyiapan bahan dan sumber belajar untuk mewujudkan proses pembelajaran yang kreatif, inovatif, menyenangkan, dan berhasil mewujudkan kompetensi peserta didik. Stake holders lainnya, antara lain kepala madrasah dan pengawas diharapkan dapat memastikan capaian mutu pembelajaran melalui dukungannya pada pendampingan dan supervisi saat proses pembelajaran berlangsung dan bukan pada detailnya RPP yang disusun guru.
Pencantuman contoh RPP pada lampiran Juknis ini hanyalah sebuah usaha memberikan gambaran konkret kepada guru atas salah satu kemungkinan bentuk RPP yang sederhana namun memadai dan praktis realistik. Contoh yang dimuat pada lampiran Juknis ini jangan sampai dipahami sebagai satu-satunya bentuk RPP yang diharuskan untuk diimplementasikan oleh guru di madrasah. Guru berhak menentukan bentukjabaran RPP yang memudahkan dirinya menjabarkan rencana dan memungkinkan mengembangkannya dalam pembelajaran. Kepala Madrasah dan pengawas dalam hal ini hanya sebagai pendamping guru yang membantu mewujudkan rencana guru dalam bentuk RPP yang dikehendaki dan bukan sebagai penentu bentuk RPP atau bahkan menentukan benar dan salahnya bentuk RPP.
Download Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Silabus RPP IPA SMP MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX
Download File:
SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP pada Madrasah.pdf
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.