PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Monday, 15 July 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. Download file format PDF.
PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural |
PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perJanJian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawa1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Perintah Pencairan Dana. yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Urr:um Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus rnenerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.
(2) Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian tunjangan hari raya bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS berkenaan.
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 6
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan bulan berikutnya.
Pasal 7
(1) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dilarang menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menenma lebih dari 1 (satu) tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018.
(3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.
Pasal 9
(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.
(2) Dalam hal pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka:
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus rnenerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.
(2) Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian tunjangan hari raya bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS berkenaan.
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 6
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan bulan berikutnya.
Pasal 7
(1) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dilarang menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menenma lebih dari 1 (satu) tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018.
(3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.
Pasal 9
(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.
(2) Dalam hal pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka:
a. pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran; dan
b. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan hari raya melalui transfer ke rekening penerima.
Pasal 10
(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN.
(2) SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM THR LNS.
(3) SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
Pasal 11
SPM sebagaimana dimaksu dalam Pasal 9, disampaikan ke KPPN clengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan hari raya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 14
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Lembaga Nonstruktural menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV KETENTUAN PENUTUP
b. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan hari raya melalui transfer ke rekening penerima.
Pasal 10
(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN.
(2) SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM THR LNS.
(3) SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
Pasal 11
SPM sebagaimana dimaksu dalam Pasal 9, disampaikan ke KPPN clengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan hari raya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 14
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Lembaga Nonstruktural menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
SRI MULYANI INDRAWATI
Download PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Download File:
PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. Semoga bisa bermanfaat.