Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2016-2017
Saturday, 20 July 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2016-2017 pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2016. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Madrasah dan lain-lain.
Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2016-2017
Berikut ini sebagian isi dari POS UAMBN Tahun 2016-2017 - Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2016:
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN tahun Pelajaran 2016/2017 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Tujuan dan Fungsi UAMBN
- UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
- UAMBN berfungsi sebagai : a. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah, b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA; c. Alat pengendali mutu pendidikan; d.Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA
PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
- Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Ujian Madrasah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilaksanakan oleh madrasah untuk semua mata pelajaran.
- Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tingkat MTs, MA/MAK disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran Al Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Ilmu Kalam dan Akhlak.
- UAMBN Susulan adalah ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
- Nilai Madrasah adalah nilai gabungan antara nilai ujian madrasah dan rata-rata nilai Rapor.
- Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN adalah nilai murni yang diperoleh peserta didik pada UAMBN.
- Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal standar kompetensi lulusan pada semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
- Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Bahan UAMBN adalah naskah soal, lembar jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
- Lembar jawaban UAMBN yang selanjutnya disebut LJUAMBN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UAMBN.
- Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
- Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
- Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
- Pendistribusian bahan UAMBN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UAMBN yang terjamin keamanan, kerahasiaan, ketepatan waktu dan tempat tujuan.
- Penggandaan naskah soal UAMBN dilakukan oleh panitia UAMBN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
PENYELENGGARA DAN PANITIA UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
Penyelenggara UAMBN
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai Penyelenggara UAMBN bertugas:
- Menelaah dan menetapkan kisi-kisi UAMBN;
- Menelaah dan menetapkan master naskah soal UAMBN;
- Menyusun dan menetapkan POS penyelenggaraan UAMBN;
- Menetapkan Panitia UAMBN Tingkat Pusat;
- Melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UAMBN secara nasional;
- Melakukan evaluasi, menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan pelaksanaan UAMBN untuk perbaikan pelaksanaan tahun berikutnya.
Panitia UAMBN Tingkat Pusat
- Panitia UAMBN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, terdiri atas unsur-unsur: a. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI b. Direktorat Pendidikan Madrasah
- Panitia UAMBN Tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris.
- Panitia UAMBN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: a. Menyusun kisi-kisi UAMBN sesuai dengan kurikulum yang berlaku; b. Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan UAMBN; c. Memantau kesiapan pelaksanaan UAMBN di daerah; d. Menyusun petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UAMBN; e. Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan panitia tingkat provinsi; f. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan UAMBN; g. Menetapkan jadwal pelaksanaan UAMBN; h. Mendistribusikan kisi-kisi UAMBN; i. Menyusun dan membuat naskah soal UAMBN; j. Menjamin mutu soal UAMBN; k. Menyiapkan master naskah soal UAMBN; l. Melakukan serah terima master soal ke Panitia Provinsi. m. Melakukan perbaikan naskah soal UAMBN dan menyiapkan master soalnya dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah; n. Mengembangkan sistem database peserta UAMBN; o. Mengembangkan sistem database penilaian UAMBN; p. Menerima hasil pengolahan nilai UAMBN dari Panitia Provinsi; q. Mencetak dan mendistribusikan blanko Ijazah dan SHUAMBN ke Panitia Provinsi; r. Menyusun petunjuk teknis tentang penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN; s. Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UAMBN di daerah; t. Menganalisis hasil UAMBN; dan u. Mengevaluasi pelaksanaan UAMBN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UAMBN kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Panitia UAMBN Tingkat Provinsi
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, terdiri atas unsur- unsur: a. Pengarah b. Penanggungjawab c. Ketua d. Sekretaris e. Anggota (maksimal 5 orang)
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. Merencanakan dan pelaksanaan UAMBN di wilayahnya; b. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS UAMBN di wilayahnya; c. Melakukan koordinasi dengan Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota dalam menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UAMBN; d. Mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UAMBN; e. Menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT); f. Mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai madrasah; g. Melakukan koordinasi dengan Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan UAMBN di satuan pendidikan; h. Melakukan pemantauan pelaksanaan UAMBN; i. Melakukan pemindaian LJUAMBN (bila pemindaian di provinsi) j. Menetapkan tempat pemindaian dalam sejumlah zona dengan mempertimbangkan jarak dan beban kerja pemindaian, apabila dibutuhkan; k. Menjamin keamanan proses pemindaian LJUAMBN; l. Mengirimkan nilai UAMBN ke Panitia Tingkat Pusat; m. Mengirimkan nilai UAMBN ke Panitia Kabupaten/Kota, untuk diteruskan ke satuan pendidikan; n. Mencetak daftar kolektif hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional (DKHUAMBN) yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. o. Mengirimkan DKHUAMBN dan SHUAMBN ke satuan pendidikan melalui Kemenag Kabupaten/Kota; p. Mengevaluasi pelaksanaan UAMBN di wilayahnya; dan q. Membuat laporan pelaksanaan UAMBN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Panitia UAMBN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UAMBN yang dilengkapi dengan:
- Surat keputusan Panitia UAMBN Tingkat Provinsi;
- Data peserta UAMBN;
- Data satuan pendidikan pelaksana UAMBN;
- Data nilai UAMBN, dan
- Laporan kelulusan satuan pendidikan.
Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota
- Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur: a. Pengarah b. Penanggungjawab c. Ketua d. Sekretaris e. Anggota (maksimal 5 orang) 2. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab: a. Merencanakan pelaksanaan UAMBN di daerahnya; b. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS UAMBN ke satuan pendidikan di daerahnya; c. Mengkoordinasikan pengumpulan data peserta UAMBN dan mengelola database peserta UAMBN; d. Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS); e. Mencetak naskah soal UAMBN; f. Menerima hasil cetakan bahan UAMBN dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikannya ke Panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan; g. Melakukan verifikasi jumlah amplop setiap satuan pendidikan serta pendistribusian bahan UAMBN; h. Menjamin pendistribusian bahan UAMBN yang mencakup naskah soal UAMBN, LJUAMBN, daftar hadir, berita acara, tata tertib dan amplop, ke satuan pendidikan; i. Menjamin keamanan dan kerahasiaan bahan UAMBN; j. Mengkoordinasikan pengumpulan nilai madrasah dan mengelola database nilai madrasah; k. Melakukan koordinasi dengan Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan UAMBN di satuan pendidikan; l. Menetapkan pengawas ruang UAMBN dengan ketentuan: 1. dilakukan secara silang antar madrasah dan/atau antar mata pelajaran dalam satu madrasah. 2. pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. m. Menerima DKHUAMBN dan SHUAMBN dari provinsi untuk diteruskan ke satuan pendidikan; n. Mendistribusikan blanko Ijazah dan SHUAMBN ke satuan pendidikan; o. Mengevaluasi pelaksanaan UAMBN di daerahnya; p. Membuat laporan pelaksanaan UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UAMBN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UAMBN yang dilengkapi dengan: 1. Surat keputusan Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota; 2. Data peserta UAMBN; 3. Data pengawas ruang; 4. Data satuan pendidikan Pelaksana UAMBN; dan 5. Laporan kelulusan satuan pendidikan.
Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan
- Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UAMBN dan satuan pendidikan yang bergabung.
- Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Merencanakan pelaksanaan UAMBN di madrasah; b. Melakukan sosialisasi UAMBN dan POS UAMBN kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta; c. Mengirimkan data calon peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota; d. Melaksanakan UAMBN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UAMBN dengan POS UAMBN; e. Mengambil naskah soal UAMBN dari tempat penyimpanan di Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian; f. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAMBN dalam keadaan tertutup; g. Menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UAMBN; h. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UAMBN; i. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAMBN; j. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUAMBN kepada pengawas ruang; k. Memastikan LJUAMBN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut; l. Mengesahkan berita acara pelaksanaan UAMBN di satuan pendidikan; m. Menandatangani amplop LJUAMBN yang sudah dilem; n. Menyerahkan LJUAMBN dari satuan pendidikan ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota. o. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUAMBN kepada peserta UAMBN;
PESERTA UAMBN
Persyaratan Peserta UAMBN
- Persyaratan umum; a. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK; b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs, MA/MAK mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir; c. Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
- Persyaratan khusus; a. Peserta didik terdaftar pada MTs/MA/MAK; b. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. c. Untuk peserta UAMBN dari program SKS yang masa pembelajarannya kurang tiga tahun, harus memiliki: 1) Surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi. 2) Surat pernyataan dari madrasah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari instansi yang berwewenang. d. Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UAMBN di madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama; e. Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN dapat mengikuti UAMBN susulan.
Pendaftaran Peserta UAMBN
- Madrasah pelaksana UAMBN melaksanakan pendataan calon peserta.
- Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengoordinasikan pendataan calon peserta dan mengirimkan ke panitia tingkat pusat.
- Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke madrasah.
- Madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan: a. Pemutakhiran data; b. Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); c. Pengiriman DNT peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah; 8. Kepala madrasah pelaksana UAMBN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu peserta UAMBN yang telah ditempel foto peserta.
Satuan Pendidikan Penyelenggara UAMBN
Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UAMBN adalah: a. Madrasah yang bisa melaksanakan UAMBN adalah madrasah yang telah memiliki ijin operasional b. Madrasah yang bisa menjadi penyelenggara UAMBN adalah madrasah yang telah terakreditasi; 1) Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; 2) Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi penyelenggara UAMBN dengan pertimbangan kelayakan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
BAHAN UJIAN
Mata Pelajaran yang diujikan
- Mata pelajaran yang diujikan adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, Akhlak dan Bahasa Arab sesuai dengan jenjang satuan pendidikan dan peminatan;
- Ujian dilaksanakan secara tertulis.
Penyiapan Bahan Ujian
- Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah;
- Penyiapan bahan ujian mencakup (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan naskah soal, penelaahan naskah soal, perakitan naskah soal, dan (3) penyiapan master copy naskah soal;
- Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban (3) Lembar Jawaban UAMBN (LJUAMBN) dan (4) blangko daftar hadir peserta, berita acara dan amplop naskah soal;
- Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
- Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk menggandakan, dan mendistribusikan naskah soal.
dan seterusnya....
Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2016-2017 ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan referensi lainnya seperti jadwal UAMBN 2017, pos UAMBN 2017 pdf, skl UAMBN MA 2017, kisi-kisi UAMBN 2016/2017, UAMBN MTs 2017, soal UAMBN MTs 2017, kepanjangan UAMBN, soal UAMBN MA dan pembahasannya dan lain-lain.
Download Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2016-2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2016-2017
Download File:
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2016 Tentang POS UAMBN Tahun Pelajaran 2016-2017 dan Lampiran.pdf
Lihat juga:
Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2016-2017
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2016-2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI