Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Friday, 2 August 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah, Orang Tua Siswa peserta UN dan lain-lain.
Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Berikut ini kutipan sebagian isi dari Surat Edaran No. 1356/HITU/2016 yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud RI Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2017:
Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut:
- UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap bark dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. lnfrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
- Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihak pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
- Bagi sekolah yangg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil.
- Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/Xll/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
- Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
Email: cbt.puspendik@kemdikbud.go.id pengaduan@kemdikbud.go.id
Surat: 1. Panitia UN - Gedung E Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 2. Koordinator UNBK Puspendik Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710
Telepon: (021) 5725031
Laman: http://unbk.kemdikbud.go.id
Download Berkas Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Download File:
Surat Edaran Balitbang Kemdikbud No. 1356/HITU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017. Semoga bisa bermanfaat.