Kemendikbud Tetap Melaksanakan Ujian Nasional - foldersoal.com
Thursday 5 December 2019
Edit
Pada tahun ajaran 2013/2014 ini Ujian Nasional (UN) akan tetap dilaksanakan. Hasil konvensi pendidikan selama dua hari 26-27 September menyepakati evaluasi akhir tahap belajar tersebut tetap dilaksanakan. Pelaksanaan UN yang kredibel dan reliabel menjadi tema pada konvensi yang digelar di Jakarta.
Meskipun ada banyak pihak yang menolak bahkan membuat konvensi tandingan Kemendikbud memutuskan tetap mengelar UN. Komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun sebelumnya, 60:40 untuk nilai ujian sekolah dan ujian nasional.
"Jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri, mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan sehingga kami sepakat untuk tetap melaksanakan Ujian Nasional tahun depan," kata Wamendikbud, Musliar Kasim dikutip dari Antara (27/09/2013).
Kasim mengatakan pada tahun-tahun ke depan, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. Untuk penggandaan soal disepakati akan diserahkan ke daerah tetapi masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, UN untuk jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) akan ditiadakan. PP No. 32/2013 secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) pada PP No. 19/2005, yang di dalamnya menyebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat.
Pasal 72 Ayat (1a) pada PP No. 32/2013 dinyatakan peserta didik lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1), yaitu; a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah.
Kelulusan peserta didik tingkat SD dan sederajat dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ketentuan pengecualian UN SD dan sederajat berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. Sebelumnya mata pelajaran yang diujikan pada UN SD dan sederajat adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Berbagai Sumber
Meskipun ada banyak pihak yang menolak bahkan membuat konvensi tandingan Kemendikbud memutuskan tetap mengelar UN. Komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun sebelumnya, 60:40 untuk nilai ujian sekolah dan ujian nasional.
"Jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri, mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan sehingga kami sepakat untuk tetap melaksanakan Ujian Nasional tahun depan," kata Wamendikbud, Musliar Kasim dikutip dari Antara (27/09/2013).
Kasim mengatakan pada tahun-tahun ke depan, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. Untuk penggandaan soal disepakati akan diserahkan ke daerah tetapi masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, UN untuk jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) akan ditiadakan. PP No. 32/2013 secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) pada PP No. 19/2005, yang di dalamnya menyebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat.
Pasal 72 Ayat (1a) pada PP No. 32/2013 dinyatakan peserta didik lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1), yaitu; a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah.
Kelulusan peserta didik tingkat SD dan sederajat dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ketentuan pengecualian UN SD dan sederajat berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. Sebelumnya mata pelajaran yang diujikan pada UN SD dan sederajat adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Berbagai Sumber