Ingin dapat Tunjangan Insentif Non PNS? Inilah Syarat Mendapat Tunjangan Insentif 2016 - foldersoal.com


Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini). 
Download Surat Edaran Penyaluran Tunjungan 2016
Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. 
Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). 
Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu. (sumber Tagor Alamsyah Harahap)
Kriteria guru Penerima Tunjangan Insentif untuk tahun 2016.
Kriteria guru penerirna Insentif adalah sebagai berikut :
  • Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belurn rnemiliki sertifikat pendidk; 
  • Minimal S-1/D-IV, kecuali di daerah khusus; 
  • Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB); 
  • Terdata dalam Dapodik
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun; 
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); 
  • Beban kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas di daerah khusus, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan layanan khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus; 
  • Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya yang dibuktikan melalui surat keterangan dan kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi/ Kabupaten/kota 

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel