JUKNIS BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 - foldersoal.com
Tuesday, 23 December 2014
Edit
Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Artkel ini berjudul : JUKNIS BOS Tahun 2019
Link Judul : JUKNIS BOS Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Rujukan : RPP SD
Juknis BOS Tahun 2019 |
- BOS Reguler bertujuan Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan dengan sasaran Sekolah yaitu Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta.
- BOS Kinerja bertujuan Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan dengan sasaran sekolah yaitu Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan dengan indikator yang digunakan adalah Peningkatan mutu sekolah Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA)
- BOS Affirmasi Bertujuan Memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah dengan sasaran Sekolah yaitu Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal dengan indikator yang digunakan adalah Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT
Untuk Besaran Satuan BOS Reguler tahun 2019 yang disalurkan per Triwulan yaitu:
- SD Rp 800.000,-/siswa/tahun
- SMP Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
- SMA Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
- SMK Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
- PKLK Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Untuk Besaran Satuan BOS Kinerja tahun 2019 yang disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
- SD Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMP Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMA Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMK Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
Sedangkan Besaran Satuan BOS Affirmasi tahun 2019 yang juga disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
- SD Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
- SMP Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
- SMA Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
- SMK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
- PKLK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.
Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019
- Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
- Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Tujuan Khusus BOS Reguler Tahun 2019
- BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
- BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- Melakukan evaluasi tiap tahun; dan
- Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut dibawah ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 yang dapat didownload melalui penyimpanan Google Drive kami:
Berbagai Sumber