PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Segera Mendaftarkan Diri Melalui Layanan E PUPNS - foldersoal.com
Wednesday, 10 December 2014
Edit
O P S I | Program pendataan ulang pegawai negeri sispil secara online ( E PUPNS ) sudha berjalan selam sebulan lebih. E PUPNS sudah diluncurkan oleh Pemerintah danb mulai dijalankan mulai dari 1 September lalu. namun masih ada jutaan PNS yang belum bisa mencatatkan nama mereka di Server E PUPNS pusat.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah dua juta PNS yang berhasil mencatkan data mereka yang terbaru di Sever PUPNS. Setidanya sebanyak 2,5 juta PNS yang belum tercatat di server PUPNS.
Menurut Kepala Seksi Pengolahan Data Base Dan Penyelesaian Permasalahan data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil dan Direktor Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno mengatakan ia memperkirakan masih ada sekitar 2,5 juta PNS yang belum bisa terdaftar. Berbagai permasalkahan yang terjadi yang menjadi permasalahan PNS saat hendak mendaftarkan diri dan meregistrasikan ulang data pribadinya. Salah satunya karena kesulitan saat mencoba mendaftarkan diri.
Beberapa waktu belakangan memang sudah beredar akan ketidakberesan server E PUPNS. Server sedang down atau jaringan yang lemot membuat PNS gagal saat meregistrasikan diri kembali. Selain itu menurut warno ketidakmahiran PNS untuk mandaftarkan diri ulang juga menjadi kendala 2.5 PNS masih belum terdaftar hingga saat ini.
Ia menambahkan kemungkinan besar server E PUPNS tidak mudah untuk diakses PNS dan terkadang kadang lemot karena saking banyaknya yang mengakses Laman PUPNS elektronik tersebut. Hal itu yang membuat Server Over Capacity.
Warno kemudian mengingatkan Masih ada waktu bagi PNS untuk mencatatkanb data mereka ke E PUPNS. Sebab batas akhirnya adalah pada tanggal 31 Desember 2015 medatang.
Meskipun demikian Warno juga mengimbau kepada seluh PNS yang belum terdaftar, untuk sesegera mungkin memperbaharui data mereka melalui layanan BKN E PUPNS .
Ia mengingatkan jika data pribadi mereka tidak diperbarui denagn layanan E PUPNS maka pegawai tidak akan terdaftar dan terancam dianggap pensiun dan mengundurkan diri sebagai abdi Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berbagai Sumber