Mekanisme Penyaluran Dan Kriteria Guru Pnsd Peserta Proteksi Khusus Tahun 2018 - foldersoal.com
Thursday 17 September 2015
Edit
Sesuai Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 pasal 9 ayat 1 dan 2: (1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank peserta tunjangan. (2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali honor pokok peserta tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan. Adapun Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2017/2018 dijelaskan pada LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS
A. Tujuan
Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan
1. Sumber Data
Data yang dipakai merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan menurut surat pertanggungjawaban mutlak.
2. Penarikan Data
Ditjen GTK melaksanakan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melaksanakan verifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon peserta Tunjangan Khusus dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
(a) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon peserta Tunjangan Khusus secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
(b) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menolak tunjangan tunjangan khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
Guru yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus sanggup diganti dengan Guru lain yang belum atau tidak mendapatkan Tunjangan Khusus, apabila Guru yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai peserta tunjangan dan Guru calon pengganti memenuhi syarat sebagai peserta Tunjangan Khusus. Penggantian peserta tunjangan khusus, dilakukan mengusulkan Guru pengganti melalui prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan guru pengganti yang bersangkutan mendapatkan tunjangan tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).
6. Pembayaran Tunjangan
Pemda provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus pribadi ke rekening peserta sesudah melaksanakan verifikasi dan validasi. Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus
Pembayaran Tunjangan Khusus tidak boleh apabila Guru peserta Tunjangan Khusus:
a. meninggal dunia (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berikutnya);
b. mencapai batas usia pensiun (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berikutnya);
c. tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berjalan);
d. mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berjalan);
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berjalan);
f. menerima kiprah berguru (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berjalan);
g. tidak melaksanakan kiprah tanpa surat keterangan/penugasan dari pejabat yang berwenang.
8. Pertanggungjawaban
Kepala Daerah menciptakan dan memberikan laporan perrtanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Khusus Guru kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. semester I disampaikan paling lambat ahad kedua bulan September tahun berkenaan; dan
2. semester II disampaikan paling lambat ahad kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Khusus Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pertanggung tanggapan dengan prosedur di atas, Kepala Daerah segera melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang disediakan oleh Ditjen GTK.
Proses Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru PNSD
C. Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
a. Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal menurut kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
c. Guru yang mendapatkan tunjangan khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) jadwal prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru yang menurut kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, sanggup mendapatkan tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan hingga dengan final tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
D. Perpajakan
Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP. 196210221988032001
Silakan Download Lampiran II Permendikbud No. 12 Tahun 2017 (File PDF)
Demikian Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus dan Mekanisme Penyalurannya. Semoga bermanfaat. Berbagai Sumber
Lampiran ii permendikbud no 12 tahun 2017
A. Tujuan
Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan
1. Sumber Data
Data yang dipakai merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan menurut surat pertanggungjawaban mutlak.
2. Penarikan Data
Ditjen GTK melaksanakan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melaksanakan verifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon peserta Tunjangan Khusus dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
(a) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon peserta Tunjangan Khusus secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
(b) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menolak tunjangan tunjangan khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
Guru yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus sanggup diganti dengan Guru lain yang belum atau tidak mendapatkan Tunjangan Khusus, apabila Guru yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai peserta tunjangan dan Guru calon pengganti memenuhi syarat sebagai peserta Tunjangan Khusus. Penggantian peserta tunjangan khusus, dilakukan mengusulkan Guru pengganti melalui prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan guru pengganti yang bersangkutan mendapatkan tunjangan tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).
6. Pembayaran Tunjangan
Pemda provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus pribadi ke rekening peserta sesudah melaksanakan verifikasi dan validasi. Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus
Pembayaran Tunjangan Khusus tidak boleh apabila Guru peserta Tunjangan Khusus:
a. meninggal dunia (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berikutnya);
b. mencapai batas usia pensiun (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berikutnya);
c. tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berjalan);
d. mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berjalan);
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berjalan);
f. menerima kiprah berguru (pembayaran tidak boleh dilakukan pada bulan berjalan);
g. tidak melaksanakan kiprah tanpa surat keterangan/penugasan dari pejabat yang berwenang.
8. Pertanggungjawaban
Kepala Daerah menciptakan dan memberikan laporan perrtanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Khusus Guru kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. semester I disampaikan paling lambat ahad kedua bulan September tahun berkenaan; dan
2. semester II disampaikan paling lambat ahad kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Khusus Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pertanggung tanggapan dengan prosedur di atas, Kepala Daerah segera melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang disediakan oleh Ditjen GTK.
Proses Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru PNSD
C. Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
a. Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal menurut kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
c. Guru yang mendapatkan tunjangan khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) jadwal prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru yang menurut kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, sanggup mendapatkan tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan hingga dengan final tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
D. Perpajakan
Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP. 196210221988032001
Silakan Download Lampiran II Permendikbud No. 12 Tahun 2017 (File PDF)
Demikian Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus dan Mekanisme Penyalurannya. Semoga bermanfaat. Berbagai Sumber